Sejarah

SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA KELURAHAN KEBONMANIS

Kelurahan Kebonmanis merupakan salah satu Kelurahan hasil pemekaran Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara, dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 414/56/1995 tanggal 8 Agustus 1995 tentang Pemecahan dan Pembentukan Kelurahan Persiapan.

Kelurahan Kebonmanis efektif melaksanakan kegiatan Pemerintahan pada tanggal 5 Pebruari 1996 dalam status Kelurahan Persiapan dalam bentuk Pemerintahan Pola Minimal dengan Strutur Organisasi sebagai berikut :

  • 1 Kepala Kelurahan
  • 1 Sekretaris Keluarahan
  • 3 Kepala Usrusan
  • 2 Kepala Lingkungan

Kemudian pada tanggal 14 Nopember 1997, bertempat di Kelurahan Tegal Kamulyan bersama dengan 3 Kelurahan yang lain yaitu : Kelurahan Tegalreja, Kelurahan Kutawaru dan Kelurahan Kebonmanis di kukuhkan menjadi Kelurahan Definitif oleh Bupati Cilacap dengan surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 146/19833 tanggal 14 Oktober 1997.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka terjadi perubahan sistem Pemerintahan Kelurahan yang diharapkan akan mampu meningkatkan kinerja Pemerintah Kelurahan, oleh karena itu guna lebih memberdayakan Pemerintah Kelurahan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Kelurahan, struktur organisasi berubah menjadi :

  • 1 Kepala Kelurahan
  • 1 Sekretaris Kelurahan
  • 5 Kepala Seksi ( Seksi Pemerintahan, Pembangunan, Sosek, Tramtib dan Umum ).
  • 2 Kepala Lingkungan

Kemudian dengan terbitnya  Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 61 Tahun 2003 tanggal 24 Desember 2003 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Keluarahan, maka Struktur Organisasi Kelurahan mengalami perubahan kembali menjadi sebagai berikut :

  • 1 Kepala Kelurahan
  • 1 Sekretaris Kelurahan
  • 4 Kepala Seksi  ( Seksi Pemerintahan, Pembangunan, Sosek dan Tramtib )
  • 2 Kepala Lingkungan

Kemudian mengalami perubahan kembali dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 21 Tahun 2008 tanggal 27 September 2008 tentang Struktur Organisasi Pemerintah Kelurahan, dengan sesunan sebagai berikut :

  • 1 Kepala Kelurahan
  • 1 Sekretaris Kelurahan
  • 4 Kepala Seksi ( Seksi Tata Pemerintahan, Pemberdayaan, Sosek dan Tramtibum ).